Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil yang Benar dan Tepat

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil yang Benar dan Tepat

Kebutuhan akan produk asuransi saat ini sudah banyak di inginkan oleh masyarakat sebagai salah satu investasi dan juga perlindungan aset atau harta benda yang dimiliki termasuk pada pemilik kendaraan seperti mobil, salah satunya dengan menggunakan jasa asuransi maka kita bisa mengajukan klaim untuk mendapatkan asuransi mobil, salah satunya dengan menggunakan nomor polis klaim untuk bisa mendapatkan hak-hak kita.

Dalam beberapa kasus banyak orang yang mengalami kecelakaan atau pencurian mobil namun tidak segera mengajukan klaim asuransi yang masih berlaku, sehingga hangus begitu saja. Perlu saya ingatkan, ketika anda mengalami pencurian mobil maka dalam waktu 3×24 jam segeralah untuk mengajukan klaim asuransi ke pihak pemberi asuransi. Berikut persyaratan yang harus anda bawa :

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Mobil

(Sumber Gambar : Asuransime)

# Dokumen kecelakaan

  1. Formulir klaim yang sudah di isi. Proses klaim baru nantinya akan dilakukan oleh perusahaan asuransi apabila pemegang polis telah mengisi formulir klaim dengan lengkap.
  2. Salinan atau fotokopi polis asuransi mobil. Dokumen ini nantinya sebagai bukti bahwa pemegang polis memang benar menjadi nasabah pada sebuah perusahaan asuransi. Selain itu, dokumen ini untuk mengetahui apakah premi telah dibayar atau belum.
  3. Salinan atau fotokopi SIM.
  4. Salinan atau fotokopi STNK.
  5. Surat keterangan dari kepolisian setempat. Dokumen ini akan menjadi bahan pertimbangan perusahaan asuransi untuk memberikan ganti rugi atau tidak.

# Dokumen tanggung jawab pihak ketiga (apabila ada pihak ketiga)

  1. Surat pernyataan tentang tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Dokumen ini dapat dijadikan jaminan bahwa pemegang polis yang telah mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.
  2. Surat pernyataan tentang tidak adanya asuransi. Umumnya terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang tidak akan mengganti rugi apabila pihak ketiga mempunyai asuransi mobil. Oleh karena itu, dokumen ini menjadi salah satu syarat yang sangat penting.
  3. Salinan atau fotokopi SIM/KTP dan STNK.
  4. Surat keterangan dari kepolisian setempat. Surat ini akan menjadi bukti bahwa memang pada waktu dan di tempat tertentu telah terjadi kecelakaan.
Baca Juga:  Asuransi Syariah, Investasi Sekaligus Amal

Nah itulah beberapa hal yang perlu disiapkan untuk klaim asuransi mobil. Mau temukan informasi seputarĀ  produk asuransi terlengkap, silahkan cek di duitologi.com

Semoga bermanfaat.

Apuy

Apuy

Menggeluti dunia content writter dan blogging sejak 2010 sebagai awal untuk memulai karir sebagai SEO Specialist pada 2012 hingga saat ini yang sudah meng-handle beragam dari berbagai industri dan bisnis. Berdoa, Berusaha dan Tawakal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.