16 April Semua Minimarket di Jakarta Dilarang Jual Bir
Sejak 16 April 2015 ini, kita yang biasanya dengan mudah beli bir di Jakarta harus siap-siap mencair bir agak lebih jauh lagi. Pasalnya, saat ini minuman beralkohol dan bir dilarang di jual di minimarket. Aturan ini terdapat dalam Permendag No.6/M-DAG/PER/4/2015. Pada peraturan ini disebutkan bir dan minuman beralkohol golongan A lainnya hanya boleh dijual di supermarket atau hypermarket dan dilarang untuk dijual di minimarket. Minuman alkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5%.
Selain melarang penjualan bir di mini market, peraturan tersebut juga melarang pembeli untuk meminum langsung bir di hypermarket dan supermarket tempat membeli minuman beralkohol tersebut. Minuman beralkohol gol. A juga nantinya akan tidak akan ditaruh di rak-rak namun di tempat khusus. Alih-alih diambil sendiri oleh pembeli, minuman tersebut nantinya akan diambilkan oleh petugas. Selain di hypermarket dan supermarket, penjualan bir juga masih diperbolehkan di cafe, hotel, dan restoran, namun dengan pajak yang lebih tinggi yakni sebesar 21%.
Mengapa aturan ini diberlakukan? Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, mengatakan bahwa pelarang penjualan minuman beralkohol ini tidak lain disebabkan oleh banyaknya laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran minuman keras yang semakin luas. Tidak bisa dipungkiri, perkembangan mini market yang semakin menjamur dan biasanya terletak pada lokasi yang dekat dengan perumahan masyarakat bahkan tempat ibadah memang bisa menjadi salah satu alasannya.
Selain itu, minuman beralkohol yang dijual di minimarket juga dianggap dapat dengan mudah diakses oleh anak-anak di bawah umur. Meski sebelumnya telah ada peraturan yang mewajibkan pembeli minuman beralkohol untuk menunjukkan KTP, namun aturan ini ternyata belum efektif. Aturan ini sebenarnya sudah dikeluarkan sejak Januari 2015 lalu, namun baru berlaku efektif pada bulan April ini untuk memberikan kesempatan pada pemiliki minimarket untuk menghabiskan stok minuman alkohol.
Meski pemerintah berniat baik, namun diberlakukannya aturan ini ternyata menuai protes dari beberapa pihak. Misalnya saja produsen minuman yang kehilangan pasar, pemilik mini market yang kehilangan omset, hingga konsumen yang harus merogoh kantong lebih dalam untuk membeli minuman beralkohol di cafe atau restoran. (raw)