Asuransi Kendaraan dan Asuransi Jiwa pada Kredit Mobil
Mobil bukan lagi menjadi sebuah kebutuhan tersier untuk bermewah-mewahan saja, tetapi sudah menjadi kebutuhan sekunder atau bahkan primer. Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab harga mobil semakin lama semakin tinggi. Untuk mengatasinya, konsumen pun akhirnya banyak yang memiliih untuk mengambil mobil dengan sistem pembayaran kredit. Namun, dengan membeli mobil dengan fasilitas kredit tentu saja ada harga lebih yang harus dibayar oleh konsumen. Selain bunga dan asuransi kendaraan, konsumen juga harus membayar Asuransi Jiwa sebagai pelengkap fasilitas kredit yang diambilnya.
Mungkin untuk kalian yang sudah sering mengambil kendaraan dengan sistem kredit sudah tidak asing dengan 2 jenis asuransi kendaraan, yaitu TLO (Total Lost Only) dan All Risk. Pada asuransi TLO, perusahaan akan mengganti kerugian pada pemilik kendaraan jika kendaraan hilang akibat hal-hal tertentu, misalnya pencurian atau perampokan. Mengenai persyaratan penggantian serta bentuk tanggungjawab perusahaan asuransi terhadap pemilik kendaraan akan bergantung pada perjanjian yang tertuang dalam polis yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, yang harus diingat adalah jika kendaraan hilang akibat suatu penipuan maka perusahaan asuransi tidak mempunyai kewajiban untuk melakukan ganti rugi apapun pada pemilik kendaraan.
Asuransi kendaraan All Risk akan memberikan ganti rugi pada pemilik kendaraan terhadap berbagai hal yang terjadi pada kendaraan. Termasuk penggantian biaya perbaikan jika kendaraan mengalami suatu kecelakaan baik kecil maupun besar. Karena itulah, untuk biaya asuransi All Risk pemilik kendaraan juga dikenakan biaya premi yang lebih tinggi dibandingkan dengan asuransi TLO. Sehingga, walaupun memiliki manfaat yang cukup besar tidak semua orang mau untuk mengambil asuransi jenis ini.
Asuransi lain yang menjadi asuransi pendukung pada kredit mobil yaitu Asuransi Jiwa. Memang baru diterapkan beberapa tahun ini, dan bahkan asuransi ini bukan asuransi yang bersifat wajib. Artinya, tidak semua pemilik kendaraan melengkapi kreditnya dengan asuransi ini. Asuransi ini akan bermanfaat untuk melindungi keluarga dan ahli waris dari kewajiban melunasi seluruh cicilan mobil yang belum terbayarkan jika pemilik mobil (yang bertanggung jawab membayar cicilan) meninggal dunia akibat sebab apapun. Untuk memilih asuransi jiwa ini, pilih yang prosedur klaim asuransi jiwa-nya sudah pasti. Jika saat memutuskan untuk kredit mobil tanpa menggunakan asuransi ini, maka keluarga atau ahli waris yang ditinggalkan memiliki kewajiban penuh untuk melunasi cicilan mobil yang belum terbayarkan, dan tentu saja ini akan membebani keluarga yang ditinggalkan.
Nah, menjadi penting dipikirkan dahulu akan berapa besaran premi asuransi jiwa dan asuransi kendaraan ketika kita memutuskan untuk memiliki sebuah mobil baru dengan sistem kredit. Jangan sampai dengan adanya fasilitas kredit seperti ini malah justru memberatkan kita.(Yv)
Halo Gan Apuy!
Perkenalkan, saya Andri dari RajaPremi.com. Saya ingin menanyakan apakah saya bisa beriklan di blog Anda ini?
Saya ingin beriklan pada bagian sidebar, berikut penampakan iklan nya: http://i.imgur.com/ktAyEpr.png?1
Budget saya Rp 100.000/bulan. Rencananya saya mau pasang sebulan terlebih dahulu, jika iklannya cukup oke, saya akan perpanjang 3 bulan langsung.
Apakah bisa kita bekerja sama?
Ditunggu balesannya.
Regards,
Andri
Account Executive
RajaPremi.com
Haii Gan Andri,
Boleh dan silahkan
Untuk lebih lanjut, silahkan email aye di hafifrahman84@gmail.com
Terima Kasih
Maaf mas bisa ngak saya bertanya sama mas tentang
Haii Mas Yanto
Silahkan mas