Mengenal Lebih Dekat Kawasan Industri!
Kawasan industri atau dalam bahasa Inggris disebut dengan industrial estate merupakan salah satu daerah yang biasanya terletak tidak jauh dari pusat kota dan disediakan oleh pemerintah pusat khusus untuk kegiatan industri. Umumnya, kawasan ini adalah bagian dari perencanaan sebuah kota yang disertai dengan sarana dan fasilitas yang sangat lengkap. Sarana dan fasilitas tersebut seperti insfrastuktur perjalanan dalam dan luar negeri, pembangkit listrik, telekomunikasi yang memadai, sistem pembuangan sampah dan limbah yang sangat canggih, dan lain sebagainya.
(Sumber Gambar : arsitag[dot]com)
Tujuan dibentuknya kawasan industri ini adalah untuk mempercepat sekaligus mendorong pertumbuhan industri, memenuhi kebutuhan di dalam negeri & ekspor, dan lainnya. Melansir dari www.arsitag.com, sebuah kawasan bisa disebut sebagai kawasan industri, apabila sudah memiliki berbagai ciri yang disebutkan di bawah ini, di antaranya:
- Sudah mendapatkan izin usaha untuk membuka kawasan industri
- Dikelola oleh sebuah badan atau manajemen dalam pemerintahan
- Sarana dan prasana di kawasan tersebut sangat lengkap tanpa kekurangan suatu apapun
- Kawasan tersebut diisi oleh industri manufaktur
- Memiliki areal yang sangat luas, sehingga kawasan industri bisa dibangun dengan baik tanpa ada kendala yang berarti
- Mempunyai sarana dan prasana yang memadai, seperti terdapat air bersih, poliklinik, kantin, tempat ibadah, penampungan limbah padat, fasilitas perbankan, telekomunikasi, jaringan jalan lingkungan, jalan ke kawasan industri, pos keamanan, halte angkutan umum, kantor pos, kantor pelayanan telekomunikasi, dan masih banyak yang lainnya.
Nah, khusus untuk mencari lahan yang akan dibangun kawasan industri, biasanya melihat beberapa faktor, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Lahan yang dibangun sekurangnya memiliki luas sekitar 25 Ha
- Jarak antara kawasan industri setidaknya hanya berjarak 5 km
- Jarak terhadap pemukiman penduduk hanyalah sekitar 2 km
- Jaringan jalan di kawasan industri sudah sangat memadai
- Kondisi permukaan tanah rata, sehingga akan semakin memudahkan pada saat dibangun pabrik
- Prasana angkutan umum tersedia di kawasan tersebut, contohnya adalah pelabuhan laut
- Tersedia jaringan listrik dan telekomunikasi sehingga akan semakin memudahkan masyarakat
- Sebaiknya lahan yang digunakan non permukiman, non konversi, dan non pertanian
- Sumber bahan mentah untuk industri mudah didapat
- Sumber tenaga kerja mudah didapatkan di sekitar kawasan industri
- dan lainnya
Dengan adanya kawasan industri ini, maka akan memberikan sejumlah manfaat, seperti:
- Peluang lapangan pekerjaan baru terbuka lebar, sehingga para buruh maupun yang belum bekerja akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja di kawasan tersebut
- Dapat membantu meningkatkan aktivitas ekspor, ini tentu akan membuat para penginvestor akan semakin tertarik menginvestasikan dananya untuk negeri tercinta. Dan adanya kawasan industri ini, dapat pula mengajak para investor asing untuk membuka cabang dalam negeri. Dengan begini, maka aktivitas ekpor akan semakin meningkat.
- Memperbesar peluang usaha baru, sehingga memberikan kemajuan dalam bidang ekonomi masyarakat maupun pengusaha
- Bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, khususnya pada bagian pajak. Pajak sendiri merupakan pendapatan terbesar negara
- Akan semakin meningkatkan arus urbanisasi sekaligus pemerataan penduduk, kondisi ini tentu akan semakin mengurangi penduduk untuk tinggal di pusat kota
Bagaimana? Apakah sebelumnya Anda sudah mengenali semua ciri-ciri kawasan industri tersebut? Ternyata, dengan didirikannya kawasan industri memberikan manfaat yang sangat menguntungkan, entah itu bagi negara, penginvestor, dan masyarakat yang tinggal tidak jauh dari kawasan industri. Semoga bermanfaat, ya!