Penyebab Polis Asuransi Jiwa Menjadi Batal atau Tidak Aktif
Polis asuransi merupakan sebuah akta perjanjian asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi, dan disepakati oleh kedua belah pihak (perusahaan asuransi dan peserta asuransi). Dalam setiap asuransi, misalnya asuransi jiwa, selalu terdapat polis asuransi. Dalam polis asuransi inilah berbagai ketentuan, syarat, dan hal lain akan dicantumkan. Dengan ditandatanganinya polis ini oleh peserta asuransi dan perwakilan dari perusahaan asuransi, artinya perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan finansial pada peserta asuransi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam polis.
Tentunya, kewajiban tidak hanya dimiliki oleh perusahaan asuransi terhadap peserta asuransi saja. Peserta asuransi pun memiliki kewajiban terhadap perusahaan asuransi. Ketika kewajiban peserta asuransi ini tidak dapat dipenuhi, maka polis ini dapat dinyatakan batal atau tidak aktif, sehingga peserta asuransi akan kehilangan haknya untuk memperoleh perlindungan. Selain dari kewajiban peserta asuransi yang tidak dapat terpenuhi, ada beberapa hal lain yang juga dapat membuat polis menjadi batal atau tidak aktif, antara lain:
- Terlambat membayar premi
Perusahaan asuransi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan pada peserta asuransi selama peserta asuransi juga memenuhi kewajibannya membayar premi yang telah disepakati. Ketika peserta terlambat membayar premi hingga batas waktu yang ditentukan, maka polis akan masuk kedalam status lapse, atau tidak aktif. Dalam kondisi ini, peserta dapat kembali mengaktifkan polisnya jika peserta sudah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan perusahaan asuransi, dan membayar lunas tunggakan premi asuransinya.
- Peserta asuransi memalsukan data
Peserta yang diketahui memalsukan sebagian atau keseluruhan data saat mendaftar menjadi peserta asuransi, maka polis asuransi tersebut secara tidak langsung akan menjadi tidak aktif. Bahkan, pada beberapa kondisi perusahaan asuransi tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan biaya premi yang sudah dibayarkan peserta, atau hanya mengembalikan beberapa persen saja.
- Peserta asuransi mengalami risiko
Saat peserta mengalami risiko yang menyebabkannya cacat tetap total atau meninggal, maka ahli waris berhak untuk mengajukan klaim uang pertanggungan kepada perusahaan asuransi. Selama kondisinya masih memenuhi persyaratan yang tercantum dalam polis, maka perusahaan asuransi wajib memberikan uang pertanggungan sejumlah yang tercantum dalam polis, dan setelah itu polis asuransi akan dinyatakan tidak aktif.
- Masa aktif habis
Saat masa aktif polis habis, secara otomatis polis akan menjadi tidak aktif dan peserta akan kehilangan haknya mendapat perlindungan dari perusahaan asuransi, serta tidak lagi memiliki kewajiban untuk membayar premi asuransi setiap bulannya. (Yv)