Pahami 5 Jenis Kualitas Kredit Ini

Pahami 5 Jenis Kualitas Kredit Ini

Apuy-Puye.com, Ekonomi – Pada saat Anda mengajukan pinjaman online atau kredit kepemilikan lainnya, biasanya Anda hanya memperhatikan besaran bunga, tanggakl jatuh tempo dan denda yang dikenai jika Anda terlambat membayar. Memang sih, semua hal tersebut adalah hal yang sangat penting karena akan bisa mempengaruhi kehidupan Anda dimasa mendatang setelah kredit cair. Namun sebenarnya ada satu hal juga yang tidak kalah penting untuk Anda pahami, yaitu mengenai kualitas kredit.

Mungkin Anda belum mengerti, apa sih kualitas pinjaman kredit? Kualitas kredit adalah status kredit Anda berdasarkan dari riwayat pembayaran Anda. Lalu apa pentingnya memahami ini? Jelas saja penting, agar Anda tahu sejauh mana kualitas kredit Anda karena akan berhubungan dengan konduite Anda di lembaga keuangan. Konduite yang baik akan memudahkan Anda jika suatu saat Anda ingin mengajukan pinjaman lagi.

Jadi, apa sajakah kualitas kredit itu? Berikut ini peenjelasannya.

  • Pass

Sering disebut juga dengan kredit lancar. Pada kualitas kredit ini, debitur melakukan pembayaran secara tepat waktu tidak hanya angsuran pokoknya saja tetapi juga bunga pinjamannya. Mutasi rekening debitur ini aktif dan tidak terdapat tunggakan apapun.

Skor Kualitas Kredit

  • Special mention

Debitur dinyatakan masuk ke dalam kualitas ini ketika terdapat tunggakan baik pada angsuran pokok maupun bunga selama hampir 90 hari. Mutasi rekening debitur ini biasanya bersifat cukup pasif, atau tergolong jarang terdapat rekening.

  • Substandard

Debitur yang masuk ke dalam kualitas ini adalah ketika tunggakan bunga atau pokok pinjaman telah mencapai lebih dari 90 hari namun masih kurang 180 hari. Pada kondisi ini, debitur mulai dinyatakan mengalami masalah keuangan dan sudah melakukan pelanggaran kontrak pinjaman.

  • Doubtful

Debitur masuk kategori ini ketika tunggakan telah terjadi lebih dari 180 hari hingga 270 hari. Pada kondisi ini dinyatakan terjadi wanprestasi.

  • Nonperforming Loan

Ketika debitur sudah memasuki tahapan ini, artinya debitur dianggap tidak mampu menyelesaikan kewajibannya atas pinjaman. Pada kondisi ini, penyelesaian hutang piutang akan diserahkan kepada Pengadilan Negeri atau Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara untuk diajukan ganti rugi kepada perusahaan asuransi. Debitur yang sudah sampai pada tahap ini biasanya akan mengalami kesulitan jika ingin mengajukan pinjaman lagi.

Baca Juga:  Agar Utang Cepat Lunas, Ikuti Tips Berikut Ini!

Anda masuk dalam kategori mana? Temukan artikel informasi seputar pinjaman dan kredit kepemilikan lainnya hanya di blog Apuy-Puye.com (Vita)

Apuy

Apuy

Menggeluti dunia content writter dan blogging sejak 2010 sebagai awal untuk memulai karir sebagai SEO Specialist pada 2012 hingga saat ini yang sudah meng-handle beragam dari berbagai industri dan bisnis. Berdoa, Berusaha dan Tawakal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.