Berapa Bunga Bank Syariah?

Berapa Bunga Bank Syariah?

Apuy-Puye.com, Ekonomi – Marak dibicarakan antara produk simpanan atau tabungan baik tabungan konvensional vs syariah. Namun tak tepat sebetulnya jika kamu bertanya berapa suku bunga bank syariah. Sebab dalam bank syariah tak dikenal adanya istillah “bunga bank”. Bunga itu haram hukumnya dalam Islam. Maka, yang dikenal adalah istilah “bagi hasil”. Jadi pertanyaan yang lebih tepat adalah “berapa bagi hasil di bank syariah?”.

Nah, misalkan saja nih kamu punya niat untuk berangkat umroh. Kemudian kamu mulai membuka tabungan umroh syariah Indonesia. Nah sebelumnya, kamu akan dijelaskan mengenai segala hal tentang tabungan yang ingin kamu buka ini. Mulai dari jenis akadnya, lalu apa saja manfaat serta fasilitas yang kamu peroleh.

Sebagai contoh misalnya ketika kamu membuka tabungan multiguna di Bank Syariah Bukopin, kamu akan menggunakan akad mudharabah mutlaqah yang berarti bank diberikan kuasa oleh nasabah untuk menggunakan dana tersebut, serta juga wajib memberitahu mengenai bagi hasil yang didapatkan oleh nasabah nantinya.

Bunga Bank Syariah
(sumber: NU Online)

Memang terkadang untuk lebih simpel mengetahui perkembangan bagi hasil ini, terkadang nasabah lebih suka bertanya berapa suku bunga bank syariah. Maksudnya tentu saja adalah bagi hasil yang diperoleh nasabah ketika menabung di bank tersebut.

Mengenai besaran bagi hasil tabungan ini ditentukan beberapa hal, seperti jenis produk tabungan, perkiraan pendapatan serta biaya operasional. Kalau kamu datang ke kantor bank syariah biasanya ada papan pengumuman yang berisi tentang bagi hasil, bisa 60:40 atau 70:30. Atau petugas bank yang nantinya akan menjelaskan hal ini ketika kamu misalnya membuka tabungan umroh syariah indonesia.

Dengan demikian, suku bunga bank syariah atau lebih tepatnya bagi hasil bank syariah ini sangat tergantung dari jenis tabungan yang kamu pilih. Misalnya saja untuk tabungan umroh syariah indonesia mendapatkan nisbah sebanyak 10 persen.

Baca Juga:  3 Website Untuk Meminjam Uang Secara Online

Kemudian untuk rumus menghitung bagi hasil itu kamu bisa gunakan perhitungan: (saldo rata-rata/ saldo rata-rata dana pihak ketiga (DPKA)) x nisbah x (pendapatan bank bulan A/ jumlah hari bulan A).

Sebagai contoh kalau misalnya kamu punya saldo rata-rata sebesar Rp 50 juta dan saldo DPK adalah Rp 1 juta dan untuk pendapatan bank adalah Rp 350 juta dengan nisbah sebanyak 10 persen dan jumlah hari adalah sebanyak 31 hari, maka perhitungannya adalah: (50 juta/ 1 juta) x 10% (350 juta/31) = Rp 56.451,61.

Ya itulah bagi hasil yang kamu terima dalam satu bulan. Nah sekarang menjadi lebih paham mengenai suku bunga atau bagi hasil untuk tabungan bank syariah kan? Jika masih kurang jelas, kamu bisa coba langsung datangi bank syariah terdekat ya.

Apuy

Apuy

Menggeluti dunia content writter dan blogging sejak 2010 sebagai awal untuk memulai karir sebagai SEO Specialist pada 2012 hingga saat ini yang sudah meng-handle beragam dari berbagai industri dan bisnis. Berdoa, Berusaha dan Tawakal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.